Kepala Diskominfo Maluku Semmy Huwae menjelaskan keterlambatan pembayaran hak penyedia jasa TV kabel karena sistem pembayaran bergeser, sehingga semestinya bayar pada triwulan pertama beralih ke triwulan ketiga.
“Ini hanya karena pergantian sistem pembayaran yang berubah saja di bagian keuangan pemprov. Besok kalau sudah dilunasi, siaran Diskominfo Channel akan berjalan kembali,” ujarnya.
Diskominfo telah mengajukan permohonan pembayaran ke BPKAD Maluku. Pembayaran untuk periode Januari-Agustus 2021 sebesar Rp 9 juta per bulan atau total Rp 72 juta. “Soal isi konten, kami sedang perbaiki siarannya, jadi tidak ada masalah. Semua akan dibenahi dan sesuaikan dengan undang-undang penyiaran yang berlaku,” ujar Semmy. (ANT/RED)