banner 728x250

KPK Dalami Suap Wali Kota Ambon dan Intervensi Izin Usaha

USAI KASUS
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

Kemudian, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, Kepala Dinas PUPR Melianus Latuihamallo dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy.

Lalu,  mantan Sekretaris Wali kota pada  tahun 2011 dan kini menjabat Bendahara Pengeluaran Operasional Wali kota Ambon, Nunky Yullien Likumahwa. Dan Pokja ULP 2013–2016, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017.

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak yang saat ini berstatus narapidana perkara korupsi BBM untuk operasional truk pengangkut sampah juga diperiksa.

Sementara pihak swasta yang diperiksa yakni Staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014; Nandang Wibowo, Direktur CV. Angin Timur; Anthony Liando dan Direktur CV Kasih Karunia; Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni dan Direktur CV Rotary; Meiske De Fretes.

Menurut Ali Fikri dari 18 saksi yang dipanggil untuk diperiksa,  dua saksi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Yakni Direktur CV Lidio Pratama; Nessy Thomas Lewa dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya; Julian Kurniawan,

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Yaitu Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai honorer pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram