banner 728x250

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Ambon ke Lapas Ambon, Jalani Pidana 5 Tahun & Menanti Sidang Perkara TPPU  

  • Bagikan
AMBON RICHARD
Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Bandara Pattimura, Kamis (9/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ke Lapas Ambon. Richard dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard. Politisi partai Golkar itu diputus bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK selama 8,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini majelis hakim juga menjatuhkan putusan pidana penjara kepada orang kepercayaan Richrad yang merupakan staf tata usaha pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa  2 tahun 6 bulan penjara dan Amri, pemberi suap kepada Richard selama 2 tahun.

KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara TPPU yang menjeratnya merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi. 

Lembaga antirasuah menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Pemindahan Richard ke Lapas Ambon untuk menjalani hukuman pidana perkara suap dan gratifikasi Alfamidi dan sidang perkara TPPU. “Jaksa eksekutor KPK hari ini melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Richard Louhenapessy ke Lapas Ambon,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada sentraltimur.com, Kamis (9/11/2023).

Untuk perkara TPPU yang menjerat wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 ini, jaksa KPK akan melimpahkan perkaranya  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “(Pelimpahan perkara) belum kami tentukan tempatnya, bisa saja di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” ujar Taufiq.

Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Richard dan Andrew ke Ambon, Kamis pagi. Dua terpidana korupsi ini diterbangkan dengan pesawat Citilink dari Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Bandara Pattimura, Ambon sekira pukul 07.00 WIT.

Kenakan Rompi Tahanan

Mengenakan rompi tahanan KPK dibalut kemeja hitam lengan panjang, Richard dan Andrew dikawal jaksa eksekutor KPK. Dengan tangan terborgol dan mengenakan topi serta masker, Richard dan Andrew digelandang menuju mobil tahanan dan membawanya ke Lapas Ambon.

Dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi, Mahkamah Agung RI tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.  

  • Bagikan