banner 728x250

KPK Ingatkan Anggota DPRD Maluku Jangan Korupsi

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku tahun 2021 di DPRD Maluku, kota Ambon, Rabu (3/11/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dia katakan, Presiden, Menteri, Gubernur dan Bupati dan Walikota hingga DPRD memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. “Di Maluku DPRD mengawasi Gubernur dalam pembangunan. Jadi fungsi pengawasan dan anggaran ada di DPRD. Jadi jangan sampai DPRD Maluku main mata dengan Gubernur,” ingatnya.

Untuk itu, kata dia, DPRD Maluku dapat memainkan fungsi dan perannya agar proses pembangunan berjalan dengan baik. ”Gubernur tidak mungkin melakukan pembangunan sendiri.
Ada kemitraan dengan DPRD Maluku. DPRD mengatur regulasi maupun anggaran. Uangnya dari pajak retribusi dan pajak. DPRD adalah legislatif memiliki fungsi kontrol. Ini semangatnya,” tegas Ghufron.

Menurutnya, jika DPRD Maluku tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya berpotensi terjadi penyimpangan. “Jangan sampai Gubernur kongkalikong dengan DPRD. Fungsi KPK untuk mengingatkan dan konsisten. Harus ada cek and balance dengan gubernur dan DPRD,” ujarnya.

Untuk itu, ingat dia, tidak boleh ada legislator memperkaya diri atau mengambil untung dalam pelayanan publik. “Boleh memperkaya diri tapi tidak boleh korupsi. Kewenangan bapak dan tidak menimbulkan korupsi,” tegas dia.

Semua ini dilakukan, lanjut Ghufron. agar ada keadilan dan kemakmuran di daerah ini. “Itu tujuanya. Kehadiran kita agar anggaran dapat dimanfaatkan semaksimal untuk kesejahteraan masyarakat di Maluku,” kata Ghufron.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran KPK di Maluku.

“Kami sambut baik acara ini untuk memperkuat sinergitas antara KPK dan dewan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga dapat lebih mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. Sejalan dengan upaya KPK meningkatkan tata kelola pemerintah daerah,” ujar Lucky. (MAN)

  • Bagikan