banner 728x250

KPK Limpahkan Berkas Perkara Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor Ambon

  • Bagikan
BERKAS RICHARD
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan pegawai honorer Andrew Erin Hehanussa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Richard dan Andrew, pegawai honorer pada Pemkot Ambon merupakan terdakwa suap persetujuan izin prinsip pembangunan 20 cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Politisi Partai Golkar dan orang kepercayaannya itu telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 13 Mei 2022.

Dalam perkara tersebut penyidik KPK juga menetapkan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi sebagai tersangka. Dia ditahan pada 7 September di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah berkas perkara Richard dan Andrew dilimpahkan, penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Tim JPU KPK masih menunggu Pengadilan Tipikor Ambon menunjuk majelis hakim guna mengadili perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan.

“BAP (berkas acara pemeriksaan) dua terdakwa beserta barang bukti sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinasi Martopo Budi pada hari ini,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette di Ambon, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Ambon akan membentuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut. “Setelah majelis hakim terbentuk akan ditentukan jadwal sidang,” imbuh dia.

Dugaan korupsi ini berawal ketika PT Midi Utama Indonesia yang menangani gerai Alfamidi memberikan tugas kepada Amri untuk mengurus perizinan prinsip pembangunan di Kota Ambon tahun 2020.

Suap Rp500 Juta

KPK menduga Amri berinisiatif mendekati dan menjalin komunikasi dengan Richard yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Enrico Rudolf Matitaputty yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR kota Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

  • Bagikan