KPK menduga Richard meminta Amri membayar minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan. Amri memberikan suap hingga Rp500 juta kepada Richard untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.
Uang ditransfer bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan Richard.
KPK juga telah menetapkan wali kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu. (ADI)