banner 728x250

KPK Periksa Anak Richard Louhenapessy: Dicecar Aset Hasil Korupsi

  • Bagikan
KPK mengejar aset tersangka TPPU mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang diduga berasal dari uang suap yang diterimanya. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang diduga berasal dari uang suap yang diterimanya.

Politisi Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada dua saksi yang dipanggil untuk mencari aset milik Richard. Mereka adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Grimaldy merupakan putra Richard Louhenapessy.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapat izin usaha di Kota Ambon,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi lainnya yaitu Thomas Mandela Democatrio Littay. Hanya saja, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Penjadwalan ulang akan segera dilakukan,” tegas juru bicara KPK itu.

Wali kota Ambon periode 2011–2016 dan 2017–2022 ini dijerat KPK dengan pasal TPPU. Ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon sudah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan ketua DPRD Maluku ini dalam perkara suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020 pada pada Kamis (9/2/2023).

Hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara. Tak hanya itu, Richard juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.

  • Bagikan