“Nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 miliar. Di antaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Rabu (26/1/2022).
Hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu digunakan Tagop untuk membeli sejumlah aset. Untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, dia membeli aset atas nama ornag lain. Hal itu agar asetnya tidak terlacak KPK.
“Diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para kontraktor,” kata Lili. (MAN)