banner 728x250

KPK Sita Aset Pemprov, Begini Respon Komisi I DPRD Maluku

  • Bagikan
KPK ASET
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu perumahan anggota DPRD Maluku di kawasan Kebun Cengkih, Kota Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset Pemerintah Provinsi Maluku.

Aset yang disita adalah perumahan anggota DPRD Maluku di kawasan Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penyitaan ini direspon Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno. Menurutnya jika proses pembelian aset ada yang salah, maka Pemprov Maluku yang bertangungjawab.

”Yang salah itu Pemprov. Sebenarnya yang beli rumah dinas itu pembeli yang beretika baik,” kata Jantje, Selasa (3/5/2022)

Dia menegaskan, secara hukum pembeli dilindungi karena semua prosedur dijalankan sampai terjadi transaksi jual beli. “Bahkan semua pembeli sudah memiliki sertifikat. Itu membuktikan rumah dan lahan itu hak milik mereka,” tegas Ketua Fraksi Perindo Amanah Berkarya ini.

Bahkan mayoritas pembeli rumah dinas DPRD Maluku itu sudah merenovasi. ”Mereka merenovasi karena rumah itu milik mereka. Jadi harus ditelusuri siapa yang bertangungjawab, sehingga para pembeli tidak dirugikan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon itu.

  • Bagikan