Meski begitu, kata Jantje, jika kerugian para pembeli dikembalikan nominalnya harus dibicarakan. ”Jika ada kesalahan bukan mereka. Kasihan kalau terjadi masalah hukum. Pemda Maluku harus selesaikan agar status menjadi jelas milik mereka. Atau Pemda mengembalikan kerugian mereka,” jelasnya.
Lembaga antirasuah itu menyita aset milik Pemprov Maluku dengan memasang spanduk berlogo KPK. KPK melalui Bagian Penindakan dan Eksekusi menyegel semua rumah dinas DPRD Maluku tersebut.
Penghuni dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas lahan milik pemerintah. (ADI)