AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Pansus pengelolaan ruko pasar Mardika.
Panitia Khusus atau Pansus bentukan DPRD Maluku merekomendasikan temuan pelanggaran hukum kepada KPK pada Januari 2024. KPK melayangkan surat kepada DPRD Maluku merespons laporan Pansus.
Lembaga antirasuah itu melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi akan melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pansus menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur tahun anggaran 2022–2023.
Kasus pengelolaan ruko pasar Mardika kini dialihkan penyelidikannya ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah sebelumnya dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengapresiasi KPK yang merespons laporan Pansus pengelolaan ruko pasar Mardika. “Kami menyambut baik balasan KPK sebagai bentuk perhatian kasus pengelolaan ruko Pasar Mardika,” kata Benhur kepada sentraltimur.com, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya melalui supervisi, KPK mengawasi penanganan perkara korupsi pengelolaan ruko pasar Mardika yang tengah dilakukan Kejati Maluku. “Supervisi ini untuk penguatan kinerja pemberantasan korupsi. Supervisi oleh KPK untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum,” tegas ketua DPD PDIP Maluku.
Hasil yang diharapkan dari supervisi oleh KPK tegas Benhur, agar upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum semakin agresif dan efektif. “Kita semua menaruh harapan besar pada penguatan upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum di daerah,” ujar Benhur.
Benhur menegaskan laporan Pansus ke penegak hukum; KPK, Polda Maluku dan Kejati Maluku adalah objektif. Sudah melalui mekanisme yang panjang, bahkan semua pihak dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika telah memberikan keterangan kepada Pansus.
“Supervisi terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memastikan penanganan sesuai harapan publik,” ujar Benhur.
Info yang diperoleh dari pemberitaan media, kata Benhur, Ditreskrimsus Polda Maluku yang melakukan proses hukum perkara ini sudah hampir menetapkan tersangka. Namun proses penyelidikan terhenti lantaran diambil alih oleh korps Adhyaksa.
Dia berharap Kejati Maluku mempercepat proses hukum perkara tersebut karena semata-mata untuk kepentingan rakyat. “Untuk kepastian hukum dan penegakan hukum, kami minta kejaksaan mempercepat proses hukum perkara ini,” tegas Benhur.
Dugaan Korupsi
Pansus menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) tahun anggaran 2022–2023.
Kerjasama itu dinilai tidak memenuhi syarat formal dan material. Pasalnya, perjanjian tersebut hanya menguntungkan PT BPT. Pemprov Maluku sebagai pemilik 140 ruko hanya menerima tidak lebih dari 25 persen, sementara PT BPT yang tidak miliki investasi di aset milik Pemprov Maluku itu meraup 75 persen.