banner 728x250

KPU Buru: Ijazah Daniel Rigan Sah, Tak Bermasalah

  • Bagikan
KPU BURU
Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Aziz. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tudingan penggunaan ijazah palsu oleh bakal calon bupati Buru Muhamad Daniel Rigan, ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Buru memastikan ijazah Rigan saat mendaftar sebagai bakal calon bupati adalah sah dan tidak bermasalah.

Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Aziz mengatakan keabsahan ijazah yang digunakan Rigan untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati Buru telah diverifikasi.

KPU telah mendatangi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ristek Nusantara Jaya di Jakarta untuk mengecak keabsahan ijazah milik Ketua DPD NasDem kabupaten Buru itu.

“Kami sudah mengecek dan memverifikasi ijazah bakal calon Bupati Buru atas nama Muhamad Daniel Rigan di PKBM Ristek Nusantara Jaya Jakarta,” kata Walid kepada sentraltimur.com, Jumat (6/9/2025).

Hasil verifikasi, ijazah yang digunakan Suami artis Bella Shofie untuk mendaftar ke KPU tidak bermasalah. “Ijazah tersebut benar asli dan diakui,” tegas dia.

KPU juga mengecek keabsahan izin pendirian lembaga itu. PKBM Ristek Nusantara Jaya Jakarta yang menerbitkan ijazah Rigan mengantongi izin resmi dan diakui oleh Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta.

“Hasil verifikasi ijazahnya asli dikeluarkan oleh Riset Nusantara Jaya dan diakui oleh Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta. Lembaganya juga resmi dan punya izin,” ungkap Walid.

Rigan menggandeng Harjo Udanto Abukasim sebagai bakal calon wakil bupati di Pilkada Buru 2024. Maju di pentas Pilkada, pasangan ini disokong Partai NasDem, Gerindra dan Partai Perindo.

Mendaftar di KPU, Rigan menyerahkan ijazah paket C tahun 2021 yang diterbitkan PKBM Ristek Nusantara Jaya.

IJAZAH PALSU
Bakal calon bupati Buru M. Daniel Rigan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan ijazah palsu. (ISTIMEWA)

Usai mendaftar di KPU Buru, polemik mengenai ijazah yang digunakan Rigan mencuat. Dua fungsionaris KNPI Maluku melaporkan Rigan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan dilayangkan ke SPKT Polda Maluku, Selasa (2/9/2024).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah membenarkan adanya laporan tersebut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih mendalami laporan dugaan itu. “Masih didalami, masih ditelaah,” ujarnya.

Polisi akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan setelah melakukan pendalaman dan telaah. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan