banner 728x250

KSAD Wujudkan Mimpi Pemuda Keturunan Myanmar Jadi Prajurit TNI AD

KSAD MIMPI
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) foto bersama Hens Songjanan, calon prajurit TNI AD, Rabu (13/4/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mewujudkan mimpi Hens J.D  Songjanan sebagai prajurit TNI AD.

Sebelumnya, Henz diberhentikan dari pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) TNI AD di Rindam XVI Pattimura.  KSAD memanggil kembali Hens sebagai prajurit siswa Secata untuk selanjutnya lantik sebagai prajurit TNI AD.

Akibat pelanggaran dokumen kependudukan oleh ayahnya, Hens dipecat sepekan menjelang pelantikannya sebagai anggota TNI AD pada 16 April 2022 mendatang.

“Nanti Minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik,” ujar Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Kampus Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:

Tegas dan Keras, Peringatan Kapolda Maluku ke Panitia Seleksi Anggota Polri – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Dudung mengatakan, dalam kasus Hens hasil tes administrasi harusnya dapat diteliti sebelum keputusan dibuat. “Memang dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta pada saat tes administrasi itu, saat itu. Tetapi kita cek juga selama dia mengikuti pendidikan, bagaimana Babinsa di lapangan mengecek, termasuk intelijen,” jelas mantan Pangkostrad ini.

Hens Tidak Bersalah

Dia mengakui orangtua Hens tercatat masih berkewarganegaraan Myanmar. Dan saat pengecekan lakukan orangtua Hens telah melakukan pelanggaran untuk mendapatkan dokumen kependudukan. “Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Hens) mengikuti pendidikan,” ujarnya.

Meski begitu jenderal Dudung mengaku Hens tidak mengetahui masalah tersebut, dan hanya berniat menjadi seorang anggota TNI. “Anak ini tidak mengerti apa-apa sebetulnya,” ucapnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram