AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika, M. Mansur Guntur selama 6 tahun penjara.
Guntur menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/7/2025).
JPU Susi Elisabeth Akerina menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menguasai narkoba jenis sabu. Perbuatan terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Muhamat Mansur Guntur dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU.
JPU juga mmeminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan barang bukti kejahatan terdakwa berupa selembar kertas resi Alfamidi, satu bungkus rokok Nation Bold warna hitam, satu unit handphone dan satu paket sabu seberat 0.2010 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa Guntur ditahan polisi di Jalan Laksdya Leo Wattimena di Desa Waiheru Kecamatam Baguala, Kota Ambon pada 5 Maret 2025. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu milik terdakwa. (MAN)




