AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum menuntut Bilal Suat alias Bil, warga Batumerah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU Ester Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021).
Sidang virtual itu dipimpin ketua majelis hakim Orpa. Terdakwa diwakili kuasa hukumnya Roberth Lesnussa.
JPU menilai terdakwa Bilal terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu satu dos paketan warna coklat berisi dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnakan. Perbuatan terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
JPU dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa dibekuk oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di jalan AM Sangadji, Ambon pada 24 Desember 2020.
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket melalui jasa pengiriman Tiki. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi menyusun strategi untuk menangkap terdakwa.
Tim yang sudah berada di lokasi kejadian saat itu melakukan pengintaian. Sedangkan terdakwa yang masuk ke kantor Tiki keluar setelah mengambil barang haram, saat itulah polisi menangkap terdakwa.
Terdakwa digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Ambon untuk diproses hukum. (DNI)




