Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan, agenda pembacaan pledoi.
Polisi menangkap terdakwa saat berada di depan swalayan di Jalan Dr. Kayadoe, Kudamati, Ambon, Senin (13/9/2021).
Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 0,23 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok. Pelaku kepada penyidik mengakui membeli barang haram tersebut senilai Rp1,5 juta dari seorang rekannya yang kini menjadi buruan polisi. (MAN)