AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Ambon menghentikan aktivitas PT Cemerlang Laut.
Perusahaan ikan yang selama ini beroperasi di Kota Ambon dihentikan sementara aktivitasnya. Petugas PSDKP menyegel kantor PT Cemerlang Laut yang berada di Jalan Ir M. Putuhena, Senin (7/7/2025).
Kepala Stasiun PSDKP Ambon Johanes Johniforus Medea menegaskan penyegelan dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
“Senin kemarin, pengawas perikanan PSDKP Ambon telah melakukan penghentian sementara kegiatan unit pengolahan ikan PT Cemerlang Laut Ambon karena tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” kata Johanes dalam keterangan tertulis kepada sentraltimur.com, Rabu (8/7/2025).
Saat penyegelan, petugas menemukan sebanyak 26 ton ikan tuna berbagai jenis di dalam cold storage milik perusahaan tersebut. Ikan tuna yang ditemukan yakni tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat. “Produk hasil pengolahan ikan yang ditemukan petugas di cold storage sebanyak kurang lebih 26 ton ikan tuna,” katanya.
PT Cemerlang Laut Ambon telah menyalahi ketentuan Pasal 66C ayat (1) huruf l UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Permen KP Nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 47 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
“Penghentian sementara aktivitas perusahaan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Johanes.

Penyegelan unit pengolahan ikan disaksikan oleh penanggungjawab PT Cemerlang Laut Ambon, Kusnedy Bin Taher dan pemilik produk Lukman Wibowo. “Selanjutnya dituangkan dalam berita acara penghentian sementara,” sebutnya.




