AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pangkalan TNI AU (Lanud) Pattimura dan Kejaksaan Tinggi Maluku menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Nota kesepahaman ini diteken oleh Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal di kantor Kejati Maluku, Selasa (16/11/2021).
BACA JUGA:
Sadap! Jaksa Bidik Korupsi di DPRD Kota Ambon – sentraltimur.com
Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Halal Universitas Indonesia – kliktimes.com
Andreas mengatakan MoU ini untuk mengantisipasi berbagai persoalan Datun yang bisa saja muncul terkait pengamanan aset negara milik TNI AU di Maluku.
“Khususnya dalam hal ini kalau Lanud Pattimura adalah pengamanan aset. Tanah-tanah yang dikuasakan kepada Pemerintah Republik Indonesia kepada TNI Angkatan Udara dalam hal ini Lanud Pattimura,” katanya usai penandatangan MoU.
Andreas mengatakan aset negara yang dikuasakan negara kepada Lanud tersebar di beberapa tempat di Maluku. Seperti di Kota Ambon, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Namlea, Pulau Buru, Amahai dan Pulau Seram serta di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.