banner 728x250

Lapas Namlea Berikan Asimilasi 4 Napi, Begini Aturannya

  • Bagikan
Lapas III Namlea, Kabupaten Buru memberikan asimilasi di rumah kepada empat narapidana, Rabu (7/7/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

NAMLEA, SENTRALTIMUR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru memberikan asimilasi di rumah kepada empat narapidana, Rabu (7/7/2021).

Pemberian hak asimilasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dengan diberikan asimilasi, empat warga binaan Lapas (WBLP) Namlea itu dikeluarkan dari tahanan dan dipulangkan ke rumah masing-masing terhitung, Rabu.

Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Namlea, Hamzah menjelaskan keempat WBLP telah memenuhi persyaratan untuk menjalani asimilasi di rumah.

“Kemarin sudah kami sosialisasikan terkait Permenkumham yang baru. Karena saudara-saudara telah terpenuhi persyaratannya, hari ini kami keluarkan untuk menjalani ssimilasi di rumah masing-masing,” jelas Hamzah.

Meski begitu, Hamzah mengingatkan empat WBLP tersebut untuk tidak salah menafsir yang dimaksud dengan asimilasi rumah.

“Asimilasi di rumah bukan berarti telah bebas sepenuhnya. Mereka masih berstatus sebagai WBLP, hanya saja menjalani masa asimilasi di rumah,” urai Hamzah.

Dia menegaskan, jika empat WBLP ini kembali melakukan tindakan yang melanggar ketentuan, hak asimilasi yang diberikan dapat dicabut.

Penulis: RUSMANTO RADAEditor: YANTO
  • Bagikan