“Jangan (WBLP) mengulang kembali atau melakukan tindakan lain yang melanggar hukum, maka haknya akan dicabut dan dikategoriakan melakukan pelanggaran berat,” katanya.
Tidak hanya itu, WBLP yang melanggar hukum juga akan diberikan sanksi, dimasukan ke dalam sel pengasingan selama enam hari yang dapat diperpanjang dan tidak mendapatkan hak CB, CMB, dan PB.
Program asimilasi merupakan merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lapas, LPKA, maupun Rutan.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. (ARA)