banner 728x250

Libatkan Publik Awasi Pemerintahan, Pemkab Malra Luncurkan E-Lapor

  • Bagikan
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun. (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

“Masukan tersebut wajib dijawab serta ditindak lanjuti oleh aparatur negara dalam jangka waktu yang tidak boleh terlalu lama, yakni 1×24 jam,” kata Thaher.


Aplikasi E-Lapor ini dikelola Dinas Kominfo Malra,  terhubung dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra.

Tujuannya agar setiap OPD bisa langsung dan segera menindaklanjuti aduan masyarakat yang berhubungan dengan bidang tugas OPD masing-masing.


Dia berharap, aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan aduan dan aspirasinya kepada institusi Pemda tanpa harus bertemu langsung dengan perangkat institusi yang yang ada.


“Karena kita adalah pelayan masyarakat, makanya digaji untuk melayani masyarakat bukan sebagai tuan untuk dilayani melainkan sebagai pelayan untuk melayani,” kata Thaher. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: YANTO
  • Bagikan