Begitu pun pihak bank BCA dan bank Mandiri sebagai pengguna ruko Pasar Mardika sudah dipanggil penyidik.
Ditreskrimsus bergerak membidik kasus ini menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Maluku tentang pengelolaan pasar tradisional terbesar di Maluku itu.
Kala itu dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Rabu (20/12/2023) lalu, Pansus merekomendasikan temuan pelanggaran hukum dalam sewa Ruko Pasar Mardika diserahkan kepada aparat penegak hukum; Komisi Pemberantasan Korupsi, Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT BPT. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News