MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Polisi membekuk lima warga Desa (negeri) Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Warga yang ditangkap itu terlibat dalam penebangan pohon cengkeh dan pala milik warga Rohunussa Negeri Sepa pada November 2021.
Mereka yang tertangkap itu empat di antaranya bernama Tahir Selanno alias Ejon, Edan Pawae, Adam Nusaleleu dan Edi Wailissa.
BACA JUGA:
Bupati Tuasikal Abua Buka MTQ XXIX Maluku Tengah – sentraltimur.com
Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com
“Kelima pelaku itu sudah diamankan di Polres Maluku Tengah,” kata Kapolres Maluku Tengah Rositah Umasugi sentratimur.com melalui pesan whatsapp, Rabu (8/12/2021).
Umasugi menjelaskan upaya penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (7/12/2021) tidak berlangsung mulus. Warga mencoba menghadang upaya penangkapan terhadap 11 pelalu. Tapi hanya lima pelaku yang berhasil polisi bekuk.
Warga Tamilouw yang marah atas penangkapan itu melakukan perlawanan hingga memicu bentrokan warga dengan personel Polres dan Brimob bersenjata lengkap.
Warga membunyikan tiang listrik, blokade jalan dan merusak mobil polisi. Hingga kondisi di desa Tamilouw pada Selasa pagi begitu mencekam.
Belasan Warga Tamilouw Terluka
“Sehingga anggota polisi membubarkan massa dengan menembakan gas air mata dan tembakan ke udara menggunakan peluru hampa dan peluru karet,” jelas Rositah.