banner 728x250

LKPJ Gubernur Maluku 2020, Pansus DPRD: tidak Sesuai Mekanisme Permendagri

  • Bagikan
Gubernur Maluku Murad Ismail. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Maluku akan meminta kehadiran Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang untuk menjelaskan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2020.

“Penyampian LKPJ ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam Permendagri dan tidak sesuai dengan sistematikanya,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Senin (3/5/2021).
Setelah mendengar klarifikasi dari Sekda Maluku selaku ketua tim anggaran Pemprov bersama SKPD terkait seperti Dinas PUPR, Pansus akan masuk dengan Daftar Isian Masalah (DIM).

Menurutnya, sebab dalam rapat Pansus ada pengusulan-pengusulan baru yang bermunculan dan akan dibuat penyesuaian. Selanjutnya jika diterima, staf Sekretariat DPRD akan menyusun kalimat atas berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Pansus maupun dari berbagai unsur fraksi.

“Sehingga pada Selasa, (4/5) kita akan rapat bersama Sekda untuk meminta klarifikasi,” kata politisi PDIP ini.

Klarifikasi dimaksud untuk meminta penjelasan sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD  beberapa waktu lalu. Karena menurut Pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Benhur katakana, bila sudah dijelaskan resmi akan disampaikan DIM dari DPRD kepada pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sudah dirumuskan oleh legislatif.

Anggota Pansus LKPJ, Elvyana Pattiasina  (Fraksi Demokrat), Anos Yeremias (Golkar), Amir Rumra (PKS) dan Samson Atapary (PDI Perjuangan) juga menyatakan hal yang sama.

Menurut Anos Yeremias, dokumen LKPJ gubernur tahun anggaran 2020 tidak sesuai format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 karena bersifat gelondongan dan membutuhkan telaah. (ANT/RED)

Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI
  • Bagikan