banner 728x250

MA Menangkan Imelda Alfons, Hakim Perintahkan Ahli Waris & GPM Kosongkan Objek Sengketa 

  • Bagikan
KAKEK TANIMBAR
Ilustrasi putusan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Agung dalam putusannya tertanggal 7 September 2023 menerima permohonan kasasi Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda/Barbara selaku pemohon kasasi/semula penggugat rekonvensi/tergugat konvensi/pembanding melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai termohon kasasi/semula penggugat konvensi/terbanding dalam perkara nomor register: 737 K/Pdt/2023.

Dalam amar putusannya, Hakim Agung MA yang diketuai Takdir Rahmadi dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Haswandi menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 86/PDT/2021/PT.AMB tanggal 21 November 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 13 Oktober 2021.                                  

Selanjutnya dalam pokok perkara, majelis hakim MA menolak gugatan Rycko sebagai penggugat untuk seluruhnya.     

Dalam rekonvensi, majelis hakim Agung menyatakan, yakni: Pertama, mengabulkan gugatan Barbara untuk sebagian.

Kedua, menyatakan lahan objek sengketa seluas 203 meter persegi yang di atasnya pernah digunakan sebagai tempat beribadah Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Sion Batu Gajah, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dan diduga bangunan itu pernah digunakan sebagai Kantor sementara DPP Partai Keadilan dan Persatuan Maluku, berdasarkan surat hibah tanggal 5 September 2011 adalah sah milik Barbara Jacqualine.

Ketiga, menyatakan Rycko telah melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan terhadap objek sengketa sebagaimana yang tercantum di dalam surat hibah.

Keempat, menyatakan Rycko yang menguasai dan menggelapkan hak atas objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam surat hibah adalah perbuatan melawan hukum.

Kelima, menghukum Rycko menyerahkan objek sengketa berdasarkan surat hibah dalam keadaan kosong (braakkliggende), aman, dan secara baik kepada Barbara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung sebagai judex juris berpendapat bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Ambon telah salah menerapkan hukum karena tidak menerapkan hukum pembuktian dan hukum keluarga secara benar dan cermat.

Dari 13 bukti surat yang diajukan Rycko dan ahli waris lain dari almarhum Jacobus Abner Alfons alias Bos tak satupun bukti surat yang berjudul “Pembatalan Hibah 5 September 2011”.             

  • Bagikan