banner 728x250

MA Menangkan Imelda Alfons, Hakim Perintahkan Ahli Waris & GPM Kosongkan Objek Sengketa 

  • Bagikan
KAKEK TANIMBAR
Ilustrasi putusan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Majelis hakim agung juga berpendapat jika putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon telah “bias gender” sehingga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor: 7 Tahun 1984  tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)  dan Peraturan Mahkamah Agung  Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Putusan MA RI yang memenangkan saya adalah berkat dan hasil jawaban dari Tuhan atas doa seorang yang terzolimi. Ini menjadi bukti keadilan tetap berdiri tegak di atas segalanya,” kata Barbara Rabu (13/9/2023).

Surati Kapolda

Barbara mendesak Rycko atau siapa pun yang menguasai objek sengketa berdasarkan surat hibah segera keluar secara patut, aman dan damai. “Saya sudah menyurati Kapolda Maluku untuk membuka lagi kasus penyerobotan, penipuan dan penggelapan hak yang pernah saya laporkan tahun 2021 lalu,” paparnya.

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Barbara Jacqualine Imelda Alfons. (FOTO: ISTIMEWA)

Kuasa Hukum Barbara, Rony Samloy mengatakan sudah mengantongi putusan perkara kasasi nomor: 737 K/Pdt/2021 antara Barbara Jacqualine melawan Rycko Weyner sejak 7 September 2023. 

“Iya benar. Kita sudah minta dan dapatkan putusan tersebut,” papar advokat dan jurnalis senior Maluku ini di Ambon, Kamis (14/9).

Selanjutnya, pihaknya telah menyurati Kapolda Maluku Irjen Polisi Lotharia Latief untuk membuka dan melanjutkan lagi penyidikan kasus penyerobotan lahan, penipuan dan penggelapan hak yang dilakukan seluruh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons.

Kasusnya dihentikan sementara oleh penyidik Polda Maluku sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap setelah muncul gugatan pembatalan hibah 5 September 2011 yang dilayangkan salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons, Rycko Weyner Alfons, sebagaimana teregister dalam nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN Amb yang diputus pada 13 Oktober 2021.                 

“Setelah putusannya inkracht kita akan ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon,” kata Rony. (ADI)

  • Bagikan