banner 728x250

Mahasiswa Demo Kejati: Desak Tetapkan Plh Sekda Bursel sebagai Tersangka

  • Bagikan
Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun, Ambon, Kamis (16/3/2023). Demonstran mendesak Plh Sekda Bursel Umar Mahulette ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes tahun 2019. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera menetapkan Plh Sekretaris Daerah kabupaten Buru Selatan Umar Mahulette sebagai tersangka.

Umar diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes tahun 2019 saat menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bursel.

Desakan itu disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Amprea) Maluku ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku di jalan Sultan Hairun, Ambon, Kamis (16/3/2023).

“Kami dari Amprea meminta Kejati Maluku segera menetapkan Umar Mahulette selaku mantan kadis PMD sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus pengadaan aplikasi simdes.id tahun 2019,” kata koordinator aksi Ahmad Mony dalam orasinya.

Sebelumnya para pendemo ini telah menggelar aksi dengan tuntutan yang sama pada awal Februari 2023. Menurut para pendemo proyek pengadaan aplikasi Simdes di Bursel menjadi amburadul lantaran adanya praktik dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat berwenang. Akibatnya banyak desa yang tak mampu menikmati proyek tersebut.

Pendemo mengatakan saat proyek pengadaan aplikasi itu bergulir sebanyak 84 desa di Bursel diminta untuk menyetor uang sebesar Rp30 juta dari perusahaan penyedia barang yakni CV Ziva Pazia.

Meski banyak desa tidak terjangkau sinyal internet, namun desa-desa di wilayah itu tetap diminta untuk menyetor uang yang diminta.

Adapun uang senilai Rp30 juta itu untuk pengadaan aplikasi, komputer dan juga biaya bimtek bagi perangkat desa. Selanjutnya dari total dana tersebut dikenakan pajak PPN 10 persen sebesar Rp2.727.272 dan PPH Rp409.090.

Kejati Periksa Puluhan Saksi

Pendemo menuding sebagian anggaran itu diduga diselewengkan oleh Umar selaku kepala dinas PMD saat itu. Pasalnya banyak desa tidak memperoleh komputer untuk mengoperasikan aplikasi tersebut.

Proyek gagal tersebut harus dapat segera dituntuskan karena banyak desa tidak bisa menikmati layanan aplikasi tersebut. “Kami juga meminta pihak penyedia barang dapat bertanggungjawab atas proyek ini,” tegas pendemo.

Plh Sekretaris Daerah kabupaten Buru Selatan Umar Mahulette. (FOTO: ISTIMEWA)

Kejati Maluku masih menyidik kasus ini. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 25 orang saksi termasuk 18 kepala desa dan pihak vendor. Meski begitu belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

  • Bagikan