Setelah beberapa saat berunjuk rasa, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly menerima perwakilan pendemo. Menurut Almahdaly, tim jaksa akan bekerja profesional untuk melengkapi bukti dalam kasus tersebut.
“Kami tim penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut. Jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan kami akan berterima kasih,” katanya.
Mantan Kacabjari Geser itu menegaskan Kejati Maluku akan bekerja sesuai prosedur dan tidak akan tunduk pada kekuatan manapun. Dia memastikan penanganan kasus tersebut akan tetap berjalan hingga ke pengadilan.
“Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Oceng. (MAN)