banner 728x250

Mahasiswa Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Proyek Pasar Langgur

  • Bagikan
MAHASISWA KEJATI
Mahasiswa unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/9/2023). Pendemo mendesak penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) menggelar unjuk rasa.

MPMM mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di jalan Sultan Hairun kota Ambon Senin (4/9/2023). Mereka mendesak korps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam aksinya, demonstran mengusung pamflet dan spanduk bertuliskan desakan agar Kejati menuntaskan kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur.

“Kami mendesak Kejati Maluku segera menetapkan tersangka atas laporan tindak pidana korupsi pembangunaan Pasar Langgur,” kata Firman Difinubun menyampaikan orasi. Anggaran pembangunan Pasar Langgur mencapai Rp27 miliar. Anggaran proyek telah dicairan namun pembangunan pasar masih terbengkalai.

Pendemo menilai proyek itu tidak juga bisa dimanfaaatkan oleh masyarakat karena anggarannya telah dikorupsi. “Karena itu kami minta Kejati Maluku menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai tersangka,” kata pendemo.

Selain proyek Pasar Langgur yang telah dilaporkan tahun 2020, pendemo juga mendesak Kejati Maluku segera mengekspose hasil laporan dugaan korupsi pembangunaan ruas jalan Samawi – Warvul yang juga diduga bermasalah.

Pembangunaan ruas jalan Samawi – Warvul menelan anggaran sebesar Rp8.8 miliar. Anggaran tersebut telah cair 100 persen, namun fakta di lapangan jalan tersebut tidak ada alias fiktif.

Berikut pembangunan kantor DPRD dan kantor bupati Malra yang pembangunan tidak kunjung rampung. Seluruh proyek bermasalah tersebut digarap di era Bupati Malra Anderias Rentanubun.

  • Bagikan