AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (10/2/2022).
Demonstran mengecam keputusan Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Menggunakan sound system yang diangkut mobil pick up, demonstran menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Puluhan mahasiswa itu terdiri dari aktivis BPC GMKI, DPC GMNI, PKC PMII, dan PC IMM Ambon.
BACA JUGA:
Mikrolet Masuk Jurang di Buru Selatan, 2 Tewas, 12 Luka – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Koordinator Lapangan Basri Kwairunaratu mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle agar takut Tuhan. Menurutnya masih ada pengadilan akhirat milik Tuhan yang akan menegakkan keadilan.
“Mumpung ada bapak Kajari Ambon di depan kita semua, saya ingin menasehati Pak Kajari untuk ingat Tuhan. Ingat juga bahwa terlepas dari pengadilan dunia, masih ada pengadilan akhirat milik Tuhan,” tegas Basri dalam orasinya.
Dia mengecam keputusan Kejari Ambon menghentikan penyelidikan kasus korupsi DPRD Kota Ambon yang merugikan negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Menurutnya keputusan itu keliru dan mengabaikan asas keadilan bagi rakyat. Sebab bukti pengembalian kerugian negara oleh pimpinan, anggota DPRD Kota Ambon menunjukkan bahwa telah terjadi kejahatan korupsi uang rakyat di tengah pandemi Covid-19.
“Saya ingin tanya, apakah bapak Kajari yang keliru atau kami yang keliru dalam memahami penegakkan hukum di kasus DPRD Kota Ambon ini. Sudah jelas mereka kembalikan uang rakyat yang dicuri, artinya ada perbuatan pidananya. Tapi kenapa kasusnya ditutup?,” kecam Basri.
Ini Kata Kepala Kejari Ambon
Menanggapi aspirasi demonstran, Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan alasan menghentikan penyelidikan kasus tersebut . Menurutnya saat proses penyelidikan bergulir, 35 anggota DPRD Kota Ambon telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang merupakan temuan BPKP Perwakilan Maluku.




