banner 728x250

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirut Bank Maluku-Malut

  • Bagikan
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memperberat hukuman dua mantan petinggi PT Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dan Izak Thenu. (FOTO: ISTIMEWA).
banner 468x60

Putusan kasasi MA menolak segala gugatan termohon Idris tertuang dalam surat keputusan nomor: 326 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022. Sedangkan putusan MA menolak gugatan termohon Izak tertuang dalam 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Wahyudi menerangkan dalam putusan kasasi MA, Idris dihukum selama 13 tahun penjara, sedangkan Izak 10 tahun penajara. Kedua terdakwa juga bebankan membayar denda masing-masing Rp500 juta.

“Isi putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dan terdakwa Izak Thenu,” terangnya.

Dengan putusan MA itu, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum. JPU akan segera menindaklanjuti putusan kasasi MA. “Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. JPU akan segera malaksanakan putusan MA,” ujar Wahyudi. (MAN)

  • Bagikan