AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga terdakwa korupsi di DLHP Kota Ambon.
Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izack jatuhi vonis lima tahun penjara, Jumat (11/2/2022).
Lucia terbukti melakukan Tipikor anggaran BBM untuk operasional mobil pengangkut sampah di DLHP Kota Ambon tahun 2019. Dalam kasus itu kerugian negara mencapai lebih Rp3,4 miliar.
BACA JUGA:
Pangdam Pattimura Lepas 179 Prajurit Tugas ke Lebanon – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Ketuai majelis hakim Felix Wuisan juga mewajibkan terdakwa Lucia membayar uang pengganti Rp439 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ambon Ricky M. Syauta jatuhi hukuman 2,6 tahun penjara. Dan eks Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan DLHP Ambon Mauritsz Yani Talabesy selama 3,6 tahun penjara.
Terdakwa Wajib Bayar Denda
Kedua terdakwa juga bebankan membayar denda masing-masing Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Pembacaan putusan ketiga terdakwa lakukan terpisah. “Perbuatah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya.