banner 728x250

Majelis Hakim Vonis Penjara Tiga Terdakwa Korupsi DLHP Ambon

  • Bagikan
Tiga Terdakwa
Tiga terdakwa korupsi anggaran BBM 2019 (arah jarum jam) mantan Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy dan eks Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Lucia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dua terdakwa lainnya melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU meminta hakim menghukum terdakwa Lucia 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp3,495 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara JPU menuntut Maurizs selaku PPK 4 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Dan Ricky 3,6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. (MAN)

  • Bagikan