Lucia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dua terdakwa lainnya melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU meminta hakim menghukum terdakwa Lucia 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp3,495 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sementara JPU menuntut Maurizs selaku PPK 4 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Dan Ricky 3,6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. (MAN)