banner 728x250

Maju Pilkada 2024, 6 Anggota DPRD Maluku Terpilih Diganti

DPRD MALUKU
banner 468x60

KPU telah mengecek dan memverifikasi enam nama pengganti anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan partai politik. Hal itu untuk memastikan nama yang diajukan sesuai dengan ketentuan yakni peraih suara terbanyak berikutnya.

Setelah verifikasi dan membuat berita acara, KPU menggelar rapat pleno sebagai landasan untuk melakukan penggantian enam anggota DPRD Maluku terpilih tersebut. “Hasil itu kami pleno-kan sebagai dasar untuk penggantian calon anggota DPRD terpilih,” katanya.

Setelah pleno digelar, KPU melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Maluku Nomor 44 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Maluku hasil Pileg 2024. “Dengan menerbitkan keputusan KPU Maluku Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7,” jelasnya.

Selanjutnya pada Jumat (6/9/2024) KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya ke Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk proses pengucapan sumpah janji saat pelantikan.

Salinan keputusan yang dilayangkan ke gubernur merujuk Pasal 51 ayat 3 peraturan KPU tahun 2024. Ongen bilang, dengan penyerahan salinan keputusan KPU Maluku ke gubernur maka hasil Pileg 2024 telah selesai dilaksanakan oleh KPU Maluku.

Pelantikan anggota DPRD Maluku terpilih menjadi kewenangan Mendagri. “Kami berharap proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji akan berjalan lancar,” katanya.

Sebelumnya keenam anggota DPRD Maluku terpilih hasil Pileg ini juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Maluku. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram