banner 728x250

Maju Pilkada, Pj Wali Kota Tual Kerahkan Pimpinan OPD Lobi Rekomendasi Parpol

  • Bagikan
KOTA TUAL
Pejabat Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pejabat Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat memutuskan maju di Pilkada Kota Tual 2024.

Yani telah mendaftar di beberapa partai politik sebagai bakal calon wali kota Tual, diantaranya PKS, Demokrat, Gerindra dan Partai NasDem.

Untuk mendapatkan tiket berlaga di kontestasi Pilkada Kota Tual, Yani dan tim pemenangan telah menjalin komunikasi dengan pimpinan Parpol di daerah dan DPP di Jakarta.

Fatalnya, Yani diduga mengerahkan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tual. Salah satu pimpinan OPD yang gencar melakukan lobi-lobi politik adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tual, M. Zen Nuhuyanan.

Kabarnya, Zen dijadikan Yani sebagai “ujung tombak” untuk melobi ketua DPD/DPW sejumlah Parpol di kota Ambon. Komunikasi politik itu guna memastikan DPD/DPW di Maluku hanya mengusulkan nama Yani ke DPP di Jakarta untuk memperoleh surat dukungan atau rekomendasi sebagai bakal calon wali kota Tual.

“Ada beberapa pimpinan OPD ditugaskan beliau (Yani) untuk melobi pimpinan partai politik di Ambon, satu diantaranya kepala Kesbangpol Tual. Harapannya ketua DPD/DPW Parpol di Maluku hanya mengusulkan satu nama, yaitu Pj wali kota sebagai bakal calon wali kota Tual,” ungkap sumber kepada sentraltimur.com, Selasa (18/6/2024).

Menurutnya tindakan Yani menyeret aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis menabrak amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “ASN itu memiliki asas netralitas sesuai UU ASN,” kata sumber yang meminta namanya tidak diberitakan.

Dia menegaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun lanjut dia, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” tegas dia.

Larangan ASN terlibat politik juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

  • Bagikan