AMBON, SENTRALTIMUR.COM – AL alias A, dibekuk polisi setelah membobol rumah warga di kawasan Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Pria berusia 27 tahun ini ditangkap Tim unit Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan tersangka ditangkap, Rabu (9/11/2022).
Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel dan sebuah gunting yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Ambon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).
Penjahat itu melancarkan aksi kejahatannya di rumah warga di kawasan Batu Merah pada 6 November 2022 lalu.
Sebelum beraksi, tersangka memantau rumah yang menjadi target pencurian, setelah dirasa aman tersangka masuk ke dalam rumah tersebut. “Tersangka menyisir setiap rumah yang sunyi dan setelah menganggap aman dia masuk ke rumah yang menjadi target,” kata Mido.
AL mencongkel jendela kamar dengan gunting saat penghuni rumah tertidur. “Memastikan penghuni rumah tertidur dia mengambil tiga handphone dan keluar melalui jendela yang dirusak,” ungkapnya.




