banner 728x250

Mantan Bendahara-Penjabat Kades Manusa SBB Dijebloskan ke Penjara

MANUSA SBB
Penyidik Polres Seram Bagian Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Manusa, Kecamatan Inamosul tahun anggaran 2017-2022. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Manusa, Kecamatan Inamosul tahun anggaran 2017 sampai 2022.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AN selaku mantan penjabat Kepala Desa Manusa 2017-2022 dan AL, eks bendahara desa tahun 2017-2019. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk perkara tersebut telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN dan AL,” kata Kapolres SBB AKBP Andi Zulkfili dalam keterangan tertulis yang diterima sentraltimur.com, Rabu (17/9/2025).

Gelar perkara dilakukan pada 28 Agustus 2025 bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk saksi ahli dari auditor, ahli LKPP dan ahli pidana. “Sebanyak 43 saksi dan 4 orang saksi ahli yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujarnya.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa dengan cara memanipulasi sejumlah dokumen berupa nota dan kwaitansi pembayaran dalam laporan pertanggung jawaban  keuangan. Hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1. 258.814.949.

Keduanya juga melaksanakan kegiatan di luar dari APBDes Desa Manusa tanpa adanya APBDes perubahan. Selain itu kedua tersangka juga melakukan markup atau penggelembungan harga barang yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.

“Keduanya merubah dan menaikan harga atau anggaran barang tidak sesuai dengan harga sebenarnya dan melakukan manipulasi laporan pertanggung jawaban demi memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” jelas Andi.

Menyandang status tersangka, AN dan AL mengenakan rompi tahanan warna orange dan dijebloskan ke tahanan Polres SBB.

Perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana Jo Pasal 64 KUHPidana. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram