Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama 10 tahun penjara. Tagop juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar. Dan membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider satu tahun penjara.
JPU juga mencabut hak Tagop untuk dipilih dalam Pemilu selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara. (MAN)