banner 728x250

Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi Tersangka

  • Bagikan
Eks Bupati
Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menetapkan mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi sebagai tersangka.

Ramli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadli Tukuboya.

Ramli yang telah memimpin Buru selama 10 tahun; periode 2011-2016 dan 2017-2022 mengakhiri masa jabatan sebagai bupati pada 22 Mei 2022.

Penetapan Ramli sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru di kota Ambon, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:

Wow! KPK Temukan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Ohoirat mengatakan penyidik Ditreskrimum telah resmi menetapkan Ramli sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Betul. Saya baru dapat informasi bahwa (Ramli Umasugi) baru saja tetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada sentraltimur.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ini menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Sebelum penetapan tersangka, kata Roem, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana sebagai petunjuk.

Hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan Ramli telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. “Hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana yang disangkakan kepada RU,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.

Upaya Mediasi Gagal

Menurut Roem, Polda Maluku beberapa kali telah melakukan upaya mediasi terhadap terlapor dan pelapor. Harapannya kasus ini dapat selesaikan tanpa melalui jalur hukum, namun selalu menemui jalan buntu.

  • Bagikan