banner 728x250

Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Jadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
BUPATI TANIMBAR
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon resmi menyandang status tersangka.

Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan Fatlolon sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi didamping Kepala Seksi Pidsus Stendo Sitania dan tim jaksa penyidik di kantor Kejari Tanimbar, Saumlaki, Rabu (19/6/2024).

Wahyudi mengatakan penetapan Fatlolon sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan.

Dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Setda Tanimbar, korps Adhyaksa sebelumnya telah menetapkan mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto dan eks bendahara pengeluaran Setda Petrus Masela sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dari pengembangan penyidikan, ditemukan alat bukti lainnya dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ruben Benharvioto dan Petrus Masela. “Atas temuan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar secara kolektif menetapkan PF (Petrus Fatlolon) sebagai tersangka,” kata Wahyudi.

Penetapan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 ini sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.092.917.664. Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Fatlolon senilai Rp 314.598.000. “Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku,” jelasnya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan