banner 728x250

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malteng Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
MANTAN KEPALA
Tiga terdakwa perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Askam Rp1. 823.914.179,94, subsider 1 tahun penjara. Vonis terhadap eks kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Malteng ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.

Selain Askam, sidang pembacaan vonis pada Senin (19/2/2024), majelis hakim mengganjar bekas manager dana BOS Oktovianus Noya pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp589.380.000, subsider 1 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU pidana kurungan 7 tahun.

Berikut, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin sebagai penyedia barang divonis kurungan badan selama 5 tahun, denda sejumlah Rp 300 juta, subsider  3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.565.000.000, subsider 1 tahun pidana penjara. Sebelumnya JPU menuntut Munaidi 7,5 tahun penjara.

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh Harris Tewa dan anggota Lutfi Alzagladi serta Agus Hairullah. “Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Harris Tewa membacakan amar putusan.

JPU Kejari Malteng Junita Sahetapy dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sebagaimana diketahui, saat proses penyidikan perkara ini tim jaksa penyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah kegiatan atau proyek fiktif, di antaranya pengadaan buku rapor pendidikan bagi siswa dan pengadaan satelit internet untuk sekolah. Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp3,999 miliar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan