banner 728x250

Mantan Petinggi Bank Maluku Ungkap Jaksa Loloskan Pejabat Divisi Trisury

  • Bagikan
Sidang perkara korupsi repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sidang lanjutan  perkara korupsi repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Ambon mengungkap fakta menarik.

Fakta dan peran penting pejabat devisi trisury PT Bank Maluku Maluku Utara diungkap  terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B. Thenu. Idris adalah mantan Dirut Bank Maluku-Malut dan Izack, eks Direktur Kepatuhan.

Sidang agenda mendengar keterangan terdakwa dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon secara online Rabu (2/6/2021).

Kedua terdakwa membeberkan pejabat divisi trisury paling bertanggungjawab dalam transaksi repo obligasi Bank Maluku-Maluku Utara.

Tetapi, divisi trisury yang dikoordinir Direktur Pemasaran Wellem Patty ini  diloloskan dari jeratan hukum oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Idris menyayangkan keputusan jaksa yang menetapkan dirinya dan Izack sebagai tersangka korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas senilai Rp 238,5 miliar

Menurutnya, transaksi repo sejak awal sudah bermasalah lantaran transaksi tersebut diputuskan tanpa perjanjian dengan PT. AAA Securitas.

Hal tersebut diperkuat dari keterangan saksi dari otoritas jaksa keuangan (OJK) yang menyebut transaksi repo oblogasi tersebut fiktif.

Direksi Pemasaran yang dipimpin Wellem Patty yang memutuskan kerjasama tersebut tidak memiliki obligasi PT.AAA sebagi jaminan, sehingga saat PT. AAA tidak mampu lagi membayar tidak ada jaminan berupa obligasi yang bisa disita Bank Maluku.

Sekalipun  pembayaran  macet di tahun 2014,  saat dirinya menjabat Dirut dan Izack Thenu sebagai Direktur Kepatuhan,  namun kesalahan tidak bisa dibebankan kepada kedua direksi saat itu.

Idris meminta jaksa juga melihat inisiator hingga transaksi tersebut berjalan. Dia a mengaku  perannya dalam transaksi ini hanya untuk disposisi. Penanggung jawab sebenarnya adalah devisi trisury dibawah perintah Wellem Patty.

“Tidak ada asap tidak ada api. Jika tidak ada persetujuan sejak awal, kejadiannya tidak akan seperti ini. Jika transaksinya jelas dan terjadi gagal bayar tidak jadi masalah. Ini dari awal transaksi sudah tidak benar, di sini posisi saya hanya disposisi, ada penanggung jawab lain seperti divisi trisury yang lebih bertanggung jawan untuk transaksi ini,” kata Idris.

Senada dengan Idris, Izack Thenu menyampaikan, transaksi repo obligasi menjadi domain divisi trisury. Direktur umum hanya mengurusi administrasi yang sifatnya umum, sementara direktur kepatuhan memonitor transaksi bank.

“Untuk transaksi repo itu tanggung jawab divisi trisury karena pengelolaan sumber dana dikelola divisi ini. Dibalik koordinasi direktur pemasaran, direktur umum tidak tahu soal pengelolaan keuangan, begitu pun saya sebagai direktur kepatuhan,” jelas Izack.

Menurutnya, saat diketahui adanya transaksi baru yakni NTM yang tidak dilaporkan ke Bank Indonesia, dia mengambil langkah dengan membuat memorandum. Isinya meminta direksi segera menghubungi BI terkait produk NTM yang masuk dalam transaksi bank Maluku.

“BI  memberikan sanksi karena transaksi ini tidak sesuai aturan main dan meminta Bank Maluku menyelesikan transaksi NTM. Setelah transaksi NTM selesai, direksi kembali melakukan transaksi repo obligasi dari pembayaran NTM oleh PT AAA securitas,” katanya.

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, hakim menunda sidang pekan depan, agenda tuntutan JPU. (DNI)

  • Bagikan