banner 728x250

Mantan Pimpinan KASN Soroti Birokrasi Pemprov Maluku

  • Bagikan
BIROKRASI MALUKU
Gubernur Maluku Murad Ismail belum sepenuhnya menjalankan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Pertama, tidak efisien. Artinya, penunjukkan pejabat eselon I sebagai Plt di jabatan eselon II bisa dianggap tidak efisien karena pejabat eselon I sudah memiliki tanggung jawab utama di posisinya, dan menambahkan tugas tambahan dari eselon di bawahnya dapat membebani pejabat tersebut.

Kedua, konflik kepentingan: ada risiko konflik kepentingan jika seorang pejabat eselon I juga menjabat sebagai Plt di eselon di bawahnya. “Ini dapat menyebabkan keputusan yang tidak optimal atau bias karena pejabat tersebut harus mempertimbangkan dua perspektif yang mungkin berbeda,” papar Irham.

Ketiga, regulasi: secara aturan, pemerintah biasanya memiliki ketentuan spesifik mengenai penunjukkan Plt. “Sejauh yang saya ketahui, biasanya pejabat yang diangkat sebagai Plt adalah pejabat yang setingkat atau satu tingkat di bawah jabatan yang kosong atau yang pejabatnya berhalangan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Irham Dilmy. (FOTO: ISTIMEWA)

Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu dan dengan pertimbangan yang matang, bisa saja ada kebijakan khusus yang memungkinkan penunjukkan seperti ini, tergantung pada kebijakan internal pemerintahan setempat dan urgensi kebutuhan.

“Ini banyak terjadi di berbagai daerah dan juga di instansi pemerintah pusat.  Ketiadaan aturan tentang Plt itu berapa lama membuat hal seperti ini ini banyak dan masih sering terjadi. Soal ini sudah lama menggantung. Ada pihak-pihak yang ingin persoalan ini tetap kelabu dan tidak jelas,” ungkapnya.

Melanggar Aturan

Terdapat aturan tertulis, namun hanya di level peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Pratama, Madya atau Utama.

“Sesuai aturannya, jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,” kata Irham.

Tetapi ini tidak dihiraukan dan tak ada konsekuensinya bagi kepala daerah bila dilanggar. “Ada aturan yang lebih eksplisit soal Plt dan Plh ini yaitu ASN yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga  bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” katanya.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor l /SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. (ADI)

  • Bagikan