banner 728x250

Mantan Pj Bupati Tanimbar Dijebloskan ke Rutan Ambon, Jaksa Siapkan Dakwaan

  • Bagikan
BUPATI TANIMBAR
Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu (kanan) dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tanimbar Petrus Masela mengenakan rompi tahanan, Selasa (27/2/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Tanimbar Petrus Masela dijebloskan ke Rutan Ambon.

Keduanya ditahan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Tanimbar tahun 2020.

Tahap II kepada penuntut umum Kejari Tanimbar dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (27/2/2024). Mengenakan masker, rompi tahanan dan tangan terborgol keduanya digiring ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon.

Sebelum penahanan, kedua terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejati oleh dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan mereka dinyatakan sehat. “Setelah penyerahan tahap II, kedua terdakwa ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina.

Penuntut umum Kejari Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kerugian Negara Rp 1 Miliar

Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kejati Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu anggaran Rp1.930.659.000.

Kedua tersangka didakwa melanggar Primair:  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ruben Benharvioto Moriolkosu terjerat dugaan korupsi perkara perjalanan dinas saat menjabat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar di kota Saumlaki pada 24 Oktober 2023.

Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkosu digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Ambon, Selasa (27/2/2024). (ISTIMEWA)
  • Bagikan