Pada tahun 2016 – 2017 Adam yang saat itu menjabat Wali Kota Tual memerintahkan Abas menyiapkan administrasi untuk mendapatkan cadangan beras pemerintah dari Bulog sebanyak 200 ton. Padahal saat itu tidak terjadi kondisi darurat pangan atau musibah yang membutuhkan penanganan tanggap darurat.
Namun setelah diselidiki beras sebanyak itu ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Ratusan ton beras tersebut justru digunakan Adam untuk kepentingan Pilkada Kota Tual.
Kasus dugaan korupsi CBP ini dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana di Bareskrim Polri tahun 2018. Perkara itu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




