banner 728x250

Mantan Wali Kota Tual Dijebloskan ke Rutan Ambon

  • Bagikan
MANTAN WALI
Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon, Rabu (15/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan ditahan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

JPU juga menahan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin. Adam dan Abas merupakan tersangka kasus korupsi cadangan beras pemerintah di Kota Tual tahun 2016 – 2017.

Keduanya ditahan setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (15/5/2024).

Sebelum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Adam dan Abas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Menumpangi mobil Toyota Inova DE 1101 AJ, tim penyidik dipimpin Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi tiba di Kejati Maluku bersama kedua tersangka sekitar pukul 10.00 WIT untuk pelaksanaan tahap II.

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan singkat oleh JPU didampingi penasehat hukum Lopianus Ngabalin.

Mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan terborgol, kedua tersangka digiring menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon. Adam dan Abas ditahan selama 20 hari terhitung 15 Mei – 3 Juni 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triyono Rahayudi mengatakan penuntut umum telah menerima kedua tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. “Kita sudah terima tahap II kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah Kota Tual,” kata Triyono.

Setelah diteliti JPU, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap. JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Dakwaan akan segera disiapkan agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,8 miliar.

Sebagaimana diketahui, penetapan Adam sebagai tersangka diumumkan Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, 27 April 2024.

Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin sebelum digiring ke Rutan Ambon. (ISTIMEWA)

Kasus tersebut mulai diselidiki tahun 2019. Butuh waktu lima tahun untuk menjerat tersangka dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus sempat gelar perkara di Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • Bagikan