Dana pinjaman disalurkan agar setiap Pemda bisa melanjutkan pembangunan infrastruktur sektor prioritas, seperti infrastruktur jalan, jembatan, drainase, dan program Pemda.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi di daerah pasca pandemi. Sebagai SMV di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, PT SMI memastikan penyaluran pinjaman dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai bagian dari pengawasan dan implementasi tata kelola yang baik, PT SMI juga senantiasa membangun sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya di sektor hukum, seperti dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung, untuk mengawal sekaligus sebagai langkah antisipatif PT SMI dalam mencegah potensi penyelewengan pengelolaan dana PEN yang telah disalurkan. (ADI/CNN/RED)