Ketika sanggahan diajukan, jawaban dari Pokja 19 BP2JK Maluku, bahwa PT. Wira Karsa Konstruksi menggunakan dokumen pengalaman paket pekerjaan proyek lain.
Anehnya, jawaban Pojka 19 tidak sesuai dengan berita acara hasil pemilihan tender tanggal 3 Maret 2021. Dalam berita acara itu tertulis PT. Wira Karsa Konstruksi dimenangkan dengan dokumen pengalaman paket pekerjaan pembangunan sekolah Citra Kasih Samarinda yang ternyata palsu.
Jawaban itu menjadi alasan Pokja 19 menolak sanggahan PT Bumi Cakrawala Infrastruktur pada paket proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah yang dimenangkan PT. Wira Karsa Konstruksi.
Setelah tahapan sanggahan selesai, PT. Wira Karsa Konstruksi menandatangani surat perjanjian kontrak harga satuan pada 26 Maret 2021.
Proyek rehabilitasi, renovasi sarana prasarana sekolah milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku yang berada dibawah Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Maluku menilai keputusan Mendy Sapulette menetapkan PT. Wira Karsa Konstruksi sebagai pemenang lelang sangat janggal dan menabrak aturan.
Dijelaskan Pasal 1 butir 49 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang masuk daftar hitam adalah larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
“Itu juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata mereka kepada sentraltimur.com, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 menyebutkan sanksi 2 tahun atau 1 tahun sesuai dengan perbuatan/tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam. (ADI)




