banner 728x250

Masuk Daftar Hitam, PT. Wira Karsa Konstruksi Pemenang Tender Proyek Rp 26 Miliar, Ini Buktinya

  • Bagikan
Infografis PT. Wira Karsa Konstruksi masuk daftar hitam aktif di laman portal inaproc.id. (FOTO: INAPROC)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Kelompok Kerja 19 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Maluku, Mendy Sapulette menetapkan PT. Wira Karsa Konstruksi pemenang tender paket proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di kabupaten Seram Bagian Barat.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 26.117.364.800 dari nilai pagu paket Rp 32.646.706.000. Anggaran rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah sebanyak 14 unit itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2021. Penetapan lelang diumumkan BP2JK Maluku pada 3 Maret 2021.

Penetapan PT. Wira Karsa Konstruksi sebagai pemenang lelang menabrak aturan. Diduga dilatari kongkalikong, Mendy Sapulette tetap getol memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender, meski rekanan atau PT. Wira Karsa Konstruksi masuk daftar hitam aktif.

PT. Wira Karsa Konstruksi beralamat di jalan RSI Faisal XII No. 60 Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini dijatuhi sanksi blacklist oleh Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

PT. Wira Karsa Konstruksi menjadi salah satu dari dua perusahaan yang diganjar blacklist atau masuk daftar hitam akibat bermasalah pada lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020.

Ketika itu kontraktor atau perusahaan jasa kontruksi lokal di Maluku menggunakan PT. Wira Karsa Konstruksi sebagai peserta lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa.

Tapi pada akhirnya lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa yang sudah diteken kontrak dan mulai dikerjakan, diputus kontraknya oleh BPJN Maluku karena ditemukan masalah pada dokumen lelang proyek.

Bukan itu saja, BPJN Maluku memasukan PT. Wira Karsa Konstruksi dalam daftar hitam. Usulan blacklist diajukan oleh Pokja 10 (lelang paket proyek Wai Pulu dan Wai Tunsa) pada tahun 2020 yang disetujui BPJN melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku.

Kelompok kerja (Pokja) 10 pada dua paket jembatan itu juga diketuai oleh Mendy Sapulette.

  • Bagikan