banner 728x250

Masuk DPO, Kejati Maluku Siap Tangkap Sekda SBT

  • Bagikan
SEKDA SBT
Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu, tersangka perkara dugaan korupsi masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu di Lapas Ambon pada Rabu (29/11/2023) lalu. Idris kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pda Setda SBT tahun 2021 total sebesar Rp28.839.458.913. Terdiri dari anggaran belanja langsung senilai Rp 12,7 miliar dan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 16,049 miliar.

Anggaran diperuntukan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seperti pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Hasil penyidikan penyidik menemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut mencapai Rp2.582.035.800, berdasarkan audit Inspektorat Maluku.

Indikasi penyimpangan anggaran terjadi saat Jafar masih menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekda SBT tahun 2021. Setelah setahun lebih menjabat Plt Sekda, Bupati Abdul Mukti Keloibas melantik Jafar sebagai Sekda SBT definitif pada 29 Juli 2022. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan